- peninjauan masa kerja ( 23-07-2015 )
Nama | : anissa |
Tanya | : untuk cpns 2014 bisakah mengajukan peninjauan masa kerja? saya sblm cpns bekerja di instansi negeri selama 6 th.
kl bisa bgmn prosedurnya? terimakasih
|
Jawab :
Bisa, diajukan dari instansi Saudara
dengan syarat-syarat yang ditentukan
melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditujukan ke Kanreg Badan Kepegawaian Negara.
|
- Karpeg ( 15-07-2015 )
Nama | : Suyatno |
Tanya | : Persyaratan Pengajuan Karpeg yang hilang ?
Apakah berkas-berkas di kirim lewat Pos bisa, Trimakasih
|
Jawab :
Bisa dikirim melalui Pos, dengan Persyaratan Karpeg hilang sbb : FC.
Sah SK CPNS, FC sah SK PNS, FC.sah STTPL Pas foto hitam putih 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar, Surat Kehilangan
dari Kepolisian, diusulkan secara hirarkhis dari instansi yang bersangkutan.
|
- Batas Usia Pensiun ASN ( 13-07-2015 )
Nama | : Galang Adalat |
Tanya | : Berapakah Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Penghulu dan Penyuluh Agama dan apa dasar hukumnya?
|
Jawab :
Sesuai dg PP 21/2014, Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan adalah 58 tahun, sedangkan bagi Jabatan fungsional Ahli Utama dan Ahli Muda adalah 60 tahun (termasuk Penghulu dan Penyuluh Agama).
|
- jabatan fungsional tertentu ( 08-07-2015 )
Nama | : heni |
Tanya | : Assalamu'alaikum, Yth. admin, saya CPNS thn 2011 dng jabatan awal fungsional tertentu gol IIIa dan di angkat PNS thn 2012, thn 2015 naik k gol IIIb melalui KP reguler, saya belum mengajukn SK fungsional tertentu, seandainya saya tetap jadi staf/tdk mengajukan fungsional tertentu, apakah akan bermasalah dng karir saya di PNS, sedangkan sekarang sudah tidak ada yg namanya staf tetapi jabatan fungsional umum,
|
Jawab :
Bagi CPNS Formasi Jabatan Fungsional
tertentu (JFT) yang belum diangkat JFT, kenaikan
pangkat diberikan 1 (satu) kali kenaikan pangkat, untuk selanjutnya harus
diangkat sesuai formasi yang dibutuhkan.
|
- Tentang Ijin Belajar PNS ( 03-07-2015 )
Nama | : Azhar |
Tanya | : Assalamu'alikum wr wb.
Kepada Bapak/Ibu yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang beberapa aturan yang saya kurang pahami berkaitan dengan ijin belajar seorang PNS dalam juga hal pembinaan karier yg bersangkutan kedepannya.
tahun 2007 Dirjen Dikti mengeluarkan surat no 595/D5.1/T/2007 tentang larangan kelas jauh dan kuliah sabtu-minggu yang menyatakan ijazah yang dikeluarkan tidak bisa untuk dijadikan pembinaan karir PNS yang karena katanya tidak mempunyai "civil effect".
Dan kemudian pada tahun 2013, Kemenpan RB mengeluarkan surat dengan nomor B/3264/M.PAN-RB/10/2013 ttg batas usia maksimal pemberian tugas belajar bagi guru, dosen dan PNS, serta PNS ijin belajar. pada surat tersebut pada poin 3 tertulis bahwa "bagi PNS yang memperoleh ijazah Sarjana (s1)/DIV dan S2 yang setara, dari perguruan tinggi yang letaknya ditempuh dalam waktu melebihi 2 jam dari tempat kerja yang bersangkutan, melalui ijin belajar, dapat dipergunakan utk pembinaan karier dengan beberapa syarat"(syarat bisa dilihat di surat tersebut). Di poin ke empat surat tersebut dikatakan pada angka 1, angka 2, dan 3 berlaku sampai dengan tahun 2015.
Yang menjadi pertanyaan adalah, berarti surat tsbt memperbolehkan seorang PNS yang sudah mendapatkan ijazah yg dimaksud dari ijin belajar dan sesuai dengan beberapa syarat dalam surat tersebut dapat mendapatkan hak atau penghargaan untuk pembinaan kariernya dengan ijazah yang didapatnya sampai tahun 2015 ini? apakah demikian? meskipun ada surat yang dikeluarkan dirjen Dikti pada tahun 2007 tadi? dan secara struktur Kemenpan lebih tinggi daripada Dirjen Dikti jadi surat tersebut harus dipatuhi oleh BKD dan BKN untuk pembinaan karier PNS, apakah juga demikian?
Mohon berkenan untuk jawaban dan penerangan dari Bapak/Ibu yang saya hormati, sekian terima kasih
Wassalamu'alikum Wr. Wb
|
Jawab :
Pada prinsipnya izin belajar tidak
menganggu pekerjaan atau meninggalkan pekerjaan dan izin belajar dan tugas
belajar, untuk lebih jelasnya silahkan baca Permenpan dan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang ijin belajar dan tugas belajar.
|
- Pengakuan Ijazah S1 ( 30-06-2015 )
Nama | : Said |
Tanya | : Tanya : Saya PNS ljazah awal D2, CPNS 1999 lulus S! Universitas PGRI Kediri tahun 2013 yang linier dengan jabatan saya, ijin belajar ada, tetapi waktu mau mengajukan ijin penggunaan gelar dari BKD di tolak, mohon pencerahan Ijazah yang diakui oleh BKN apa saja, dan kelanjutannya saya harus bagaimana, terima kasih
|
Jawab :
Perlu kami sampaikan bahwa Seseorang
yang telah menyelesaian Pendidikan Sarjana (S1) pada prinsipnya bisa di pakai untuk kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah, dilihat dulu ada tidak formasinya, lain dari itu setiap
pemerintah daerah memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah.
|
- Pengakuan Ijazah S1 ( 30-06-2015 )
Nama | : Said |
Tanya | : Saya PNS lulus S! tahun 2013 yang linier dengan jabatan saya, ijin belajar ada, tetapi waktu mau mengajukan ijin penggunaan gelar dari BKD di tolak, mohon pencerahan Ijazah yang diakui oleh BKN apa saja, dan kelanjutannya saya harus bagaimana, terima kasih
|
Jawab
Silakan konfirmasikan kepada BKD terkait mengenai alasan penolakan tersebut agar dapat kami sesuaikan solusi dengan peraturan yang berlaku
|
- PENYESUAIAN IJAZAH S1 ( 24-06-2015 )
Nama | : anre |
Tanya | : Salam buat sdr, menjadi pertanyaan saya, saya cpns 01-01-2010 dan pns 01-09-2011 dan pangkat terakhir saya II/C tmt 01-04-2013 saya lulusan s1 maret 2015 dengan jurusan yang linear saya coba untuk usul pangkat untuk penyesuaian ke III/a malah BKD bilang dan dinas gak bisa karena harus 1 thn dulu s1 nya baru bisa penyesuaian harus tmt 01-04-2016 padahal ijin belajar lengkap, tahun sebelumnya kok bisa ga harus nunggu 1 thn gimana pak peraturan BKN Regional VI kata bkd daerah dari bkn regional yang buat.
|
Jawab :
Sepanjang Ijazah dengan Tuposinya relevan pada prinsipnya bisa di pakai untuk kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah, tetapi setiap
pemerintah daerah memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah.
|
- PENYESUAIAN IJAZAH S1 ( 24-06-2015 )
Nama | : anre |
Tanya | : Salam buat sdr, menjadi pertanyaan saya, saya cpns 01-01-2010 dan pns 01-09-2011 dan pangkat terakhir saya II/C tmt 01-04-2013 saya lulusan s1 maret 2015 dengan jurusan yang linear saya coba untuk usul pangkat untuk penyesuaian ke III/a malah BKD bilang dan dinas gak bisa karena harus 1 thn dulu s1 nya baru bisa penyesuaian harus tmt 01-04-2016 padahal ijin belajar lengkap, tahun sebelumnya kok bisa ga harus nunggu 1 thn gimana pak peraturan BKN Regional VI kata bkd daerah dari bkn regional yang buat.
|
Jawab
Mohon cantumkan Nama lengkap dan NIP baru saudara untuk pengecekan lebih lanjut
|
- Formasi Penyuluh Kehutanan ditugaskan sebagai Staf ( 23-06-2015 )
Nama | : Niam Wahidi |
Tanya | : Assalamu'alaikum
Ketika Kami masuk CPNS formasi kami adalah Penyuluh Kehutanan dengan pangkat awal III a pada tahun 2010. Tetapi Karena pada saat itu di Instansi tempat kami kerja sedang kekurangan staf. sehingga pada saat penempatan awal tugas kami ditugaskan sebagai staf di instansi (tbukan sebagai penyuluh Kehutanan). Sampai sekarang tahun 2015 kami mencapai pangkat IIIb dan Keterangan di BKN kami masih Penyuluh Kehutanan. Pertanyaan kami:
1. apakah pada saat kami mau naik ke IIIc ada kendala atau tidak?
2. Jika ada kendala, apa yang harus kami lakukan ke depannya?
3. Mohon penjelasannya Jika kami ingin mengajukan pindah tugas ke Fungsional umum.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih. Assalamu'alaikum.
|
Jawab :
Bagi CPNS Formasi Jabatan Fungsional tertentu
(JFT) yang belum diangkat JFT, kenaikan
pangkat diberikan 1 (satu) kali kenaikan pangkat, untuk selanjutnya kenaikan pangkat menjadi
golongan III/c harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sesuai formasi CPNS
|
- Penyesuaian Ijazah ( 23-06-2015 )
Nama | : Din |
Tanya | : Yth.BKN Kanreg I Yogyakarta, Mohon pencerahan saya golongan IIa / administrasi memiliki ijazah S1 Manajamen, apakah ijazah tersebut bisa digunakan untuk ujian penyesuaian Golongan IIIa.demikian terima kasih.
|
Jawab :
Bisa disesuaikan apabila pendidikan yang saudara miliki relevan dengan tugas jabatan.
|
- Kejelasan Kualifikasi ijazah guru ( 20-06-2015 )
Nama | : atina |
Tanya | : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2),"Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini." UUGD sendiri mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana, maksimal per 31 Desember 2015 ini. Seperti yg diketahui bhwa kebnyakan K.2 yg kemarin ditrima adalah sudah S1 dan sudah punya Akta IV juga tp di daerah yg diakui ijazah SMA nya artinya golongannya 2a tp ada juga yg diakui S1 nya itu artinya golongannya 3a. Mohon kejelasan supaya ijazah kami bisa diakui dan tidak kena aturan Undang Undang Guru dan Dosen. Terimakasih |
|
- Alih Tugas ( 18-06-2015 )
Nama | : Qila |
Tanya | : Maaf mau nanya gini teman saya itu udah jadi CPNS dgn ijazah SMA goL 2a, sbg tenaga administrasi namun beliau juga punya ijazah S1 PGSD...pertanyaanya apa bisa meLimpah yg semula jadi tenaga administrasi ke guru? Apa syarat2nya,mohon infonya ya?mkch
|
Jawab
Berdasarkan Pasal 30 Permenegpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kredit dinyatakan bahwa pada prinsipnya
pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Guru harus memenuhi
ketentuan persyaratan sebagai berikut:
a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik;
b. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai rendah baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
d. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi; dan
e. Tersedia formasi jabatan fungsional Guru.
|
- Kenaikan pangkat ( 15-06-2015 )
Nama | : Rika Adi Kusumo |
Tanya | : Saya pns di dinas kesehatan kota semarang yg ditempatkan di puskesmas. Saya menduduki jabfung entimolog kesehatan ahli.
Namun tupoksi jabfung tersebut tidak bs saya laksanakan di puskesmas. Sehingga yg seharusnya april 2014 saya sudah bs naik pangkat namun terhambat krn tdk bs mngumpulkan angka kredit.
Apakah ada solusi untuk masalah saya ini?
saya sudah bertanya kepada BKD namun jawabannya tidak memuaskan dan terkesan hanya memberi harapan tidak ada realisasinya..
Matur suwun..
|
Jawab
mohon cantumkan Nama dan NIP baru Saudara untuk pengecekan lebih lanjut
|
- CUTI BERSALIN BAGI CPNS ( 15-06-2015 )
Nama | : Nadia Regina Martanti |
Tanya | : Assalamu'alaikum. Selamat siang, Saya Nadia Regina Martanti berstatus CPNS di BBTKLPP Yogyakarta dengan TMT SK CPNS 1 Maret 2015. Mohon info dan penjelasannya apakah CPNS juga memperoleh hak cuti bersalin yang sama seperti PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1967 atau adakah aturan lain yang mengatur masalah cuti bersalin bagi CPNS? Terimakasih penjelasannya
|
Jawab
Cuti bersalin diperuntukkan bagi PNS maupun CPNS wanita sampai dengan persalinan ke 3
|
- Penyesuaian Ijazah ( 14-06-2015 )
Nama | : Budiwi |
Tanya | : saya seorang guru sd dengan ijazah awal D2. Kemudian melanjutkan ke S1 tetapi saya terlambat mengurus surat ijin belajar, sehingga selang waktu penerbitan ijin belajar dengan ijazah hanya 6 bulan. Apakah ini akan menjadi masalah ketika saya mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke golongan 3A. |
|
- sponsor tubel ( 13-06-2015 )
Nama | : adi |
Tanya | : Saya kerja di rumah sakit dan ingin melanjutkan kuliah ke S2. Dan maunya ambil tubel. Yang jadi pertanyaan, adakah ketentuan sponsor itu seperti apa?
Apakah boleh sponsor dari bidang apapun,?
apa boleh sponsor itu dari perorangan?
terimakasih
|
Jawab
Silakan cermati SE Menpan dan RB No. 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
Untuk mendapatkan tugas belajar, bagi PNS adalah biayanya bersumber dari
APBN/APBD. Sementara jika pembiayaan oleh pihak perorangan/swasta, haruslah yang
berbadan hukum dan pastikan sudah memiliki memorandum of understanding
(MOU) dengan Instansi tempat saudara bekerja. Sementara untuk pembiayaan
dari perorangan dapat dipastikan hanya akan mendapatkan ijin belajar. Jika hanya mendapatkan ijin belajar maka pihak instansi tidak
wajib/harus menyesuaikan atau mengakui ijazah yang Saudara peroleh sebagai
bahan pembinaan karier (civil effect).
Demikian, terima kasih
|
- hk 2 ( 13-06-2015 )
Nama | : yani |
Tanya | : saya honorer tetp kemaren saya tidak lolos tes.bagaimana nasib saya dan temen2 untuk bida jadi pns.
|
Jawab :
Kami belum tahu kebijakan pemerintah terhadap Tenaga Honorer yang tidak lulus tes
|
- Syarat Pengusulan Peninjauan Masa Kerja ( 11-06-2015 )
Nama | : ANDRY PURWANTO |
Tanya | : Permisi saya dari Instansi Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan, mau menanyakan syarat apa saja yang harus dilengkapi dalam pengajuan peninjauan masa kerja, status saya saat ini sbg CPNS yang akan melakukan pemberkasan menjadi PNS 100%, trims |
|
- Usul Kenaikan Pangkat ( 11-06-2015 )
Nama | : SOEPANGKAT |
Tanya | : Mohon informasi Usul Kenaikan Pangkat an. SOEPANGKAT, NIP. 196304231989031013 dari IV a ke IV b, Usul tgl 20 Agustus 2013 sampai sekarang belum turun SK.
|
Jawab
Mohon maaf berkas usulan Saudara berstatus tidak lengkap (BTL) silakan koordinasikan dengan pengelola kepegawaian Kementerian Agama setempat
|